Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya penanganan konflik manusia dan Harimau Sumatera di Tapaktuan, Aceh Selatan membuahkan hasil setelah seekor harimau tertangkap Senin (25/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB kemarin.

“Konflik Harimau Sumatera tersebut sudah menimbulkan interaksi negatif, yaitu memangsa ternak kambing milik warga sebanyak 9 ekor,” ujar Agus Arianto Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Banda Aceh dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Konflik Harimau Sumatera dengan masyarakat Kecamatan Tapaktuan masih terus berlangsung sampai saat ini.

Konflik yang berlangsung mulai dari bulan Juni 2022 terjadi dengan lokasi konflik yang berpindah-pindah mulai dari Desa Batu Itam hingga ke Desa Lhok Bengkuang.

Baca juga: Kemunculan Dua Harimau Teror Warga Kerinci, Terlihat di Kawasan Perkebunan

Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser bekerjasama dengan Muspika, WCS-IP, dan FKL melakukan berbagai upaya.

Antara lain sosialisasi, patroli, pemasangan camera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang, dan memasang kandang jebak.

Pada kegiatan rutin pengecekan box trap didapati 1 individu Harimau Sumatra masuk ke dalam perangkap yang berada di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Harimau Sumatera tersebut selanjutnya akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BBTN Gunung Leuser,” imbuh Agus.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

Baca juga: Inilah Jenis-jenis Harimau Asli Indonesia, Harimau Sumatera Kini Berstatus Hampir Punah

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi harimau sumatra tersebut.

“BKSDA Aceh juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau,” kata Agus.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.