TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Republiku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendaftar menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) pada Senin (8/8/2022).

Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka kegiatan pendaftaran parpol sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Partai Republiku Indonesia yang hadir pada kesempatan pertama, mengapresiasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terutama kepada Tim KPU yang responsif melayani dan membantu mengarahkan terkait input data di SIPOL.

Partai Hanura yang hadir pada kesempatan kedua berharap pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil menjadikan sebagai pemilu bermartabat, yakni pemilu yang membawa harga diri bangsa dan terus menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

Baca juga: Pimpin Gerindra Daftar ke KPU, Prabowo Ajak Semua Pihak Berkontestasi Pemilu dengan Adu Gagasan

Partai Gerindra yang hadir pada kesempatan ketiga mengatakan KPU memiliki tanggung jawab yang berat dan sakral kepada bangsa negara dan sejarah, bahwa wujud pelaksanaan proses demokrasi ada di pundak KPU.

Sementara PKB yang hadir pada kesempatan keempat menyampaikan apresiasi kepada teknologi yang dibangun KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL mempermudah dan memperlancar PKB dalam melaksanakan proses pendaftaran.

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir.

Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.

Baca juga: Pendaftaran PKB dan Gerindra Sempat Ricuh, KPU Segera Evaluasi

Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Moch Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat, bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.

Hasyim menjelaskan dasar hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022.

Hasyim mengungkapkan, ada 3 kategori Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yakni:

1. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit setidaknya 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi;

2. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;

3. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.