TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli hadir di persidangan ‘Jin Buang Anak’ dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan terdakwa Edy Mulyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Rizal Ramli yang duduk di kursi terdepan pengunjung ruang sidang menyebut hanya menyaksikan jalannya persidangan hari ini.
Ia sendiri menyatakan ogah untuk menjadi saksi lantaran persidangan tersebut dinilai sebagai pengadilan eror.
“Nggak perlu, ngapain pengadilan eror begini jadi saksi,” kata Rizal Ramli ditemui usai menghadiri persidangan.
Bahkan ia mengaku ogah terlibat sekalipun pihak Edy Mulyadi memintanya menjadi saksi yang meringankan.
Hal ini ia lontarkan karena terlanjur kecewa dengan pengadilan serta jaksa yang dipandang tak menjunjung kerja pers, yang merujuk pada pekerjaan Edy Mulyadi.
“Saya nggak mau, ini pengadilan eror kok, ngapain diladenin,” ungkapnya.
Sebab menurutnya pekerjaan jurnalis diatur dalam undang – undang lex specialis dan merupakan bagian dari pilar demokrasi.
Baca juga: Sidang ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, Ahli Bahasa Forensik: Secara Makna Itu Negatif dan Sarkas
Sehingga jalannya persidangan yang mengadili Edy Mulyadi dianggap akan jadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers.
“Jadi ini pengadilan ini, pengadilan error. Karena tidak berhak mengadili wartawan. Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis salah kutip salah interpretasi, pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara,” ungkap Rizal Ramli.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’ di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.