TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Jika masih tetap belum terdaftar PSE Kominfo, maka keesokan harinya di 21 Juli 2022 dan seterusnya, Kementerian akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

Adapun berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo platform digital asing.

Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribun.

Sementara itu sekira pukul 15.50 WIB platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, tapi YouTube belum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan. “Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Semuel.

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola. “Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ujar Semuel.

Baca juga: Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Semuel juga menjelaskan, apabila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia. “Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Semuel.

Intinya, lanjut Semuel, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.