Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia, mendapat gugatan winding up (kepailitan) yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Manajemen Garuda Indonesia mengungkapkan, pada 17 Agustus 2022 Konsultan Hukum Perseroan di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai Gugatan Winding Up Application

Lebih lanjut pada 18 Agustus 2022, Perseroan melalui Kantor Cabang Australia juga menerima informasi yang sama.

Baca juga: Erick Thohir Dukung Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Minta Garuda Tambah Volume Penerbangan

“Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, dimana dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan bahwa Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (21/8/2022).

Sebelumnya, masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Dimana sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.

Prasetio kembali melanjutkan, atas upaya hukum kasasi ini, Manajemen Perusahaan melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.

Dalam keterangan yang sama, Prasetio juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, dan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

“Perseroan akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut,” papar Prasetio.

Ia melanjutkan, adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU.

PKPU merupakan bagian dari upaya dan komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Perseroan.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.