TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan perlindungan kepada 22.000 imam masjid se-Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Bank Jatim kepada masyarakat khususnya pekerja rentan.
Perlindungan yang diberikan meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap pertama perlindungan ini diberikan kepada 10.000 orang selama 3 bulan yang harapannya akan membentuk kesadaran dari para pekerja, sehingga mereka akan melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi yang disaksikan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian, bertempat di Pendapa Ronggosukowati Pamekasan.
Erdianto mengatakan pemberian bantuan ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan khususnya yang berada di lingkungan masjid.
“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 3 bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaannya sendiri melalui masjid,”ungkap Erdianto.
Sementara itu Zainudin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berkomitmen untuk ikut melindungi dan menyejahterakan pekerja rentan.
“Perlindungan bagi pekerja rentan ini sangat penting karena mereka juga berisiko mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Namun penghasilan mereka hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Oleh karena itu, dengan adanya kepedulian dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD seperti Bank Jatim ini sangat membantu para pekerja rentan bekerja dengan aman dan tenang,” terang Zainudin.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Dengan beragam manfaat tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, produktivitas pekerja akan meningkat sehingga selaras dengan upaya Kabupaten Pamekasan untuk menumbuhkan perekonomian daerah,” tutup Zainudin. (*)
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.