TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan titik klimaks perjuangan keluarga Brigadir J.

“Ini kan klimaks yah daripada perjuangan keluarga (Brigadir J), kuasa hukumnya, dan juga dukungan masyarakat, termasuk IPW,” kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Sugeng Teguh Santoso menuturkan kendati kasus pembunuhan tersebut belum selesai, namun setidaknya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Ini adalah klimaks dari perjuangan ini walaupun belum selesai yah, tapi yang jelas sudah menjawab rasa pemenuhan, rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat,” kata Kapolri.

“Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Peran Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Waketum MUI: Semula Masyarakat Pesimis

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.