Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt.

Dalam fatwanya MUI menyatakan kalau vaksin bernama Covovaxmirnaty tersebut haram karena berdasarkan uji MUI, vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.

“Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.

Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni pertama, Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India

Keenam, me.ngimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” lanjut Hasanuddin.

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tutup fatwa tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.