Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menilai, dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan Agung dalam pemberantasan mafia minyak goreng, memberikan dampak positif pada pengusutan perkara tersebut.

Menurut Burhanuddin, sikap tegas Jokowi juga menuai banyak pujian.

Ini terbukti dari banyaknya dukungan masyarakat kepada Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus mafia minyak goreng.

“Dalam catatan kami, dukungan Jokowi dalam usaha membongkar kasus mafia migor yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung mendapat respons positif dari masyarakat,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi secara virtual, Senin (11/7/2022).

Hasil survei nasional yang dilakukan Indikator dalam rentang 16-24 Juni 2022, diketahui sebanyak 80,3 persen persen responden mengetahui bahwa Jokowi memberikan dukungan kepada Kejagung untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng.

Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Nilai Naiknya Harga Bahan Pokok Bukan Ulah Mafia

Menurut Burhanuddin, masyarakat menganggap presiden masih berada di dalam jalur yang benar dalam usaha melawan mafia minyak goreng.

Pandangan ini yang kemudian bermuara pada dukungan penuntasan kasus mafia minyak goreng yang dilukakan Kejaksaan Agung.

Dalam pengusutan perkara, Kejaksaan Agung mulai mengarahkan pisau penyidikan pada kementerian lain di luar Kementerian Perdagangan. Pada 8 Juli lalu, penyidik Gedung Bundar memeriksa Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Baca juga: Mengapa Harga Minyak Goreng Kemasan Tak Kunjung Turun Saat Harga Sawit Anjlok, Ini Penyebabnya

Selain Susiwijono, Kejaksaan Agung juga memeriksa 3 saksi lain, yakni Ketua Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian TH, Manager Affair PT Musim Mas berinisial R, dan LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan keempat saksi untuk memperkuat pembuktian, termasuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tandas Ketut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.