Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gerak cepat memproses penerbitan akta kematian 16 jemaah haji Indonesia yang meninggal saat melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi.

“Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian,” kata Zudan Arif dalam keterangannya.

Sampai 12 Juli 2022, Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian 16 orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.

Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Salam Presiden Jokowi kepada Jemaah Haji Indonesia

Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya.

Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

Penerbitan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Hari Ini Dipulangkan, Jemaah Embarkasi Banjarmasin Terjadwal 24 Juli 2022

Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.

Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing.

Baca juga: Kapuskes: Tak Ada Karantina Terpusat Selama 21 Hari Bagi Jemaah Haji

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” ujarnya.

Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud berkoordinasi dengan Kemlu, dan Kemenag, yang diwakili Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Prof Nizar Ali Sekjen Kemenag dan Prof Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.