Diisukan Ada AC, Internet, dan Makanan Mewah di Sel Najib Razak

JawaPos.com – Tidak ada perlakuan khusus untuk mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di penjara. Dia akan diperlakukan sama seperti tahanan lain di Penjara Kajang, Selangor.

Departemen Pemasyarakatan Malaysia kemarin (24/8) membantah foto-foto yang beredar di media sosial yang dilabeli sebagai kamar penjara khusus untuk terpidana kasus megakorupsi 1MDB itu. Sebelumnya, dalam unggahan akun Facebook D’eyo Adie tampak sebuah kamar yang bersih, luas, dan dilengkapi dengan meja serta rak seperti produk IKEA, TV, kulkas mini, serta tempat tidur lengkap dengan bantal yang empuk.

Menurut si pemilik akun, itu adalah ruangan untuk tahanan VIP. Mereka juga mendapatkan akses internet, buku, AC, serta makanan dan minuman mewah seharga Rp 496 ribu. Padahal, tahanan biasa hanya Rp 99 ribu per hari.

’’Kami minta masyarakat tidak menyebarkan berita palsu.’’ Demikian bunyi pernyataan Departemen Pemasyarakatan kepada Free Malaysia Today (FMT).

Akun media sosial milik departemen tersebut langsung mengunggah tangkapan layar yang diklaim sebagai penjara VIP itu dan memberikan tulisan palsu dalam ukuran besar. Penahanan Najib memang masih menjadi sorotan hangat berbagai pihak.

Beberapa orang bahkan sengaja datang dari berbagai kota ke Penjara Kajang hanya untuk memastikan bahwa Najib benar-benar dipenjara di sana. Salah satunya adalah rombongan pemotor dari Port Dickson, Negeri Sembilan.

’’Kami datang untuk melihat penjara yang kabarnya digunakan untuk menahan Najib. Kami senang dia akhirnya memulai hukumannya,’’ ujar Ganesh, salah seorang pemotor, seperti dikutip The Star.

Meski Pengadilan Federal yang tertinggi di Malaysia sudah menolak gugatan dan memastikan suami Rosmah Mansor itu bersalah, para pendukungnya tetap setia. Kemarin ratusan orang yang tergabung dalam Pertubuhan Jalinan Perpaduan Negara Malaysia mendatangi Istana Negara dan meminta kerajaan mengintervensi hukuman Najib. Mereka mengajukan dua tuntutan.

’’Kami ingin pengampunan kerajaan diberikan kepada Najib dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia Tan Sri Azam Baki bertemu dengan raja untuk memberikan bukti bahwa ada konflik kepentingan terkait dengan hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali,’’ ujar pemimpin kelompok Syed Muhammad Imran Syed Abdul Aziz.

Masalah konflik kepentingan hakim Nazlan itu sempat diajukan sebagai bukti baru dalam banding Najib, tapi Pengadilan Federal menolak. Najib memang memiliki peluang terakhir untuk bebas, yaitu lewat pengampunan raja alias grasi.

Namun untuk mendapatkannya, PM Ismail Sabri Yaakob harus membuat rekomendasi grasi kepada raja. Itu pernah terjadi pada Anwar Ibrahim saat 2018.

Kala itu, koalisi Pakatan Harapan menang pemilu. Mahathir Mohamad diangkat sebagai PM dengan perjanjian pembagian masa jabatan dengan Anwar. Saat itu, Anwar tidak bisa menjabat sebagai PM meski partainya, PKR, menang. Sebab, dia dipenjara atas dakwaan sodomi.

’’Peluangnya 50:50 bahwa dia akan sukses mendapatkan ampunan dan kembali ke politik. Dia akan kembali dan ingin menjadi PM sekali lagi,’’ ujar Mahathir seperti dikutip Bloomberg News, Selasa (23/8).

Anwar di lain pihak berpendapat bahwa penahanan Najib merupakan awal yang baik. Menurut dia, itu akan mereformasi dan mendewasakan Malaysia sebagai negara demokrasi yang dinamis dengan institusi yang kuat. Namun di lain pihak, dia mengakui bahwa hidup di penjara bakal sulit bagi Najib.

’’Penjara akan sangat kontras dengan gaya hidup hotel bintang tujuh mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak,’’ sindir Anwar.

TERPIDANA:
TERPIDANA: Najib Razak. (AFP)

Dibutuhkan jalan berliku dan panjang untuk membuat Najib mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya. Karena itulah, mereka yang menentangnya tidak mau dia sampai bebas dengan grasi. Lembaga pengawas pemilu, Bersih, kemarin meluncurkan petisi online. Intinya adalah meminta Raja Malaysia Yang Di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk menolak upaya pemberian ampun bagi Najib.

Petisi yang diunggah di change.org tersebut sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu dukungan pada hari pertamanya. Narasi dalam petisi itu menyebutkan bahwa Najib telah membuat malu negara. Seharusnya, siapa pun yang telah berbuat korupsi tidak boleh ditoleransi.

’’Biarkan Najib menjalani 12 tahun hukumannya dan membayar denda Rp 696,4 miliar sebagai contoh bagi pemimpin lain yang berpikir mereka dapat menyalahgunakan posisi otoritas mereka secara korup,’’ bunyi petisi tersebut seperti dikutip Malay Mail.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mengungkapkan bahwa Najib memiliki opsi lain di luar grasi. Yaitu, meminta Pengadilan Federal meninjau ulang keputusannya. Namun ketika proses itu berlangsung, Najib tetap harus mendekam di penjara, tidak bebas seperti sebelumnya.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.