Kamis, 4 Agustus 2022 – 16:51 WIB
VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana sosial Boeing korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang disalahgunakan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga lebih dari Rp68 miliar.
“Hasil sementara dari tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 Miliar,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2022.
Setelah ditelusuri, lanjut Ramadhan, temuan Rp68 miliar dana yang diselewengkan ACT tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp34 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar.
“Namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar,” ucap Ramadhan.
Berikut rincian dana Rp68 miliar yang diselewengkan ACT:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000;
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500;
3. Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700;
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp. 10.000.000.000;
5. Dana talangan kepada CV CUN RP3.050.000.000;
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000;
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
“Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 Miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari yayasan ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, dana Rp10 Miliar tersebut bersumber dari Dana Sosial Boeing,” tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menemukan total dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang dengan tragisnya diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nilainya ternyata sebesar Rp68 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Menurut dia, ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT, yakni Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.