Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 41 di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan Kemnaker
Baca juga: Lolos Daftar Kartu Prakerja, Apa Tahapan Selanjutnya?
Cara Sambungkan Rekening/E-Wallet pada Akun Prakerja:
- Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet. Klik Sambungkan Sekarang.
- Jika kamu mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan.
- Masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.
- Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang kamu masukkan selalu aktif.
- Selamat! Rekening bank kamu sudah tersambung ke akun Prakerja.
- Jika kamu memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik Sambungkan. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
- Masukkan nomor HP kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.
- Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif.
- Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu.
- Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
- Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan.
- Selamat, kamu berhasil menyambungkan akun e-wallet kamu!
Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:
- Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
- Bandingkan pelatihan di Tokopedia, Bukalapak, Sisnaker, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu.
- Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
- Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
- Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
- Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.