Selasa, 9 Agustus 2022 – 09:53 WIB

VIVA Otomotif – Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Cara membayar pajak online ini sangat mudah dilakukan tanpa perlu antre ke kantor Samsat.

Selain itu, cara membayar pajak kendaraan secara online juga dapat mengurangi risiko terjadinya penularan virus Covid-19 yang kini angkanya masih belum mengalami penurunan.

Aplikasi Samsat Online Signal.

Aplikasi Samsat Online Signal.

Maka dari itu, untuk melindungi diri, ada baiknya kamu memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah kamu membayar pajak kendaraan secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi Signal dapat kamu peroleh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Berikut ini cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi Signal:

Cara mendaftar akun Signal

1. Pastikan aplikasi sudah terinstall di smartphone dan jaringan internet stabil.

2. Masukan data-data pribadi: NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor ponsel.

3. Kemudian buat kata sandi untuk akun Signal, lalu, ulangi kata sandi.

4. Jika sudah, kamu akan diminta verifikasi KTP dan wajah

5. Upload foto KTP

6. Ambil foto selfie dan pastikan wajah terlihat dengan jelas

7. Setelahnya, aplikasi Signal akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel-mu. Masukkan kode OTP yang dikirim.

8. Kamu akan diminta memverifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirim oleh Signal ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.

Cara mendaftarkan kendaraan dan membayar pajak online

1. Di halaman awal pilih menu tambah data kendaraan bermotor

2. Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Lalu masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka. Nantinya akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB yang harus dibayarkan.

5. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

6. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.