Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya mengalami trauma memasuk tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya mengalami trauma memasuk tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rasa trauma itu pun dirasakan Bharada E saat mengikuti reka ulang pembunuhan Brigadir J.
“Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren Tiga kemarin agak trauma, tetapi semoga hari ini lebih baik,” kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan, Rabu (31/8).
Menurut dia, trauma tersebut mengingatkan Bharada E pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri, Brigadir J.
Kebersamaan Bharada E dan Almarhum Brigadir J terlihat dalam rekonstruksi TKP Magelang.
Peristiwa itu terekam dalam adegan ke-13, di mana mereka tidur di satu tempat.
“Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak,” kata Ronny.
Bharada E hari ini akan mengikuti proses konfrontasi pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.
Menurut Ronny, meski kliennya belum mendapatkan undangan, tetapi sudah mengetahui ada agenda konfrontasi tersebut.
Terkait kondisi mental Bharada E yang sempat trauma saat masuk TKP Duren Tiga, Ronny berkeyakinan kliennya tetap fokus mengikuti rekonstruksi.
“Untuk rekonstruksinya dia tetap fokus,” katanya.
Ronny memastikan bahwa setiap reka ulang yang diperagakan kliennya sudah yang sebenarnya, meskipun dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Perbedaan itu karena ada Saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E,” katanya.
Perbedaan ini, kata Ronny, tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.
“Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan,” ungkapnya.
Dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
“Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tetapi menurut FS dia di kanan, ya, kalau mereka tidak sepakat, ya, kami harus menunjuk pemeran pengganti,” kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8). (antara/jpnn)
Bharada E diklaim trauma memasuki rumah Irjen Ferdy Sambo, apalagi mengingat pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri, Brigadir J.
Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.