TRIBUNNEWS.COM – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diputuskan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini Rabu (20/7/2022).
Kabar kebebasan Habib Rizieq Shihab dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Rika menyebut Habib Rizieq Shihab telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 06.45 WIB.
“Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Berdasarkan rilis dari Kemenkumkam yang diterima Tribunnews.com, Habib Rizieq Shihab dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Sehingga, Kemenkumham memutuskan untuk memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan
Hal tersebut juga sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab Shihab ini pun telah diproses adiministrasinya oleh Kemenkumham sejak Selasa (19/7/2022).
Dalam dokumentasi Kemenkumkam tersebut, terlihat Habib Rizieq Shihab didampingi oleh para petugas untuk mengurus kebebasannya dari Rutan Bareskirm Polri.
Di antaranya yakni pengurusan berkas-berkas untuk administrasi kebebasan bersyaratnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.