Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – CEO dari Tesla Inc, Elon Musk tengah bersiap menghadapi gugatan serta denda miliaran dolar AS, akibat aksi pembatalan akuisisi Twitter yang dilakukannya secara sepihak.
Gugatan tersebut didapat Musk usai pihaknya menyatakan undur diri dari akuisisi Twitter dengan alasan karena Twitter telah melanggar aturan merger, dimana perusahaan sosial media ini kurang transparan dalam menyediakan informasi data mengenai jumlah akun palsu atau spam.
Hal inilah yang membuat Musk memutuskan untuk membatalkan rencana pembelian saham Twitter. Beredarnya informasi pembatalan akuisisi ini lantas memicu amarah dewan Twitter, hingga mereka melayangkan gugatan pada Musk karena telah membohongi perusahaan dengan rencana pembelian saham platform twitter.
Baca juga: Elon Musk Batal Akuisisi Twitter, Saham Tesla Melesat 14,1 Persen
Diketahui Twitter saat ini tengah menggandeng beberapa firma hukum terkenal asal New York diantaranya Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP untuk menuntut serta memaksa Elon Musk menyelesaikan rencana akuisisi senilai 44 miliar dolar AS, mengutip dari Reuters.
“Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Mr Musk dan berencana untuk mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin kami akan menang di Pengadilan Negeri Delaware.” Ujar Bret Taylor, ketua Twitter.
Baca juga: Elon Musk Tarik Diri dari Kesepakatan Senilai 44 Miliar Dolar AS, Twitter akan Ambil Tindakan Hukum
Sebelum Musk membatalkan rencana akuisisi, pihaknya telah beberapa kali meminta Twitter untuk membuat penilaian independen terhadap prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter, namun permintaan tersebut tak kunjung direspon oleh pihak Twitter. Alasan inilah yang membuat Musk membatalkan kesepakatan akuisisi dengan Twitter.
Belum diketahui apakah alasan ini dapat diterima hakim persidangan namun yang jelas, Twitter dan Musk dari awal sudah sepakat apabila ada satu pihak yang mundur dari proses negosiasi ini karena alasan tertentu, maka mereka harus bersiap membayar uang pembatalan senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14,9 triliun (Dengan satuan USD Rp 14,980).
Imbas dari pembatalan tersebut Musk kini terancam mendapatkan gugatan dari para dewan Twitter. Rencananya Twitter akan mulai mengajukan gugatan hukum pada Senin (11/7/2022) di pengadilan wilayah Delaware.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.