MAKI menyebut Dewas KPK seharusnya tetap menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Lii Pintauli Siregar

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut posisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bermutu. Pasalnya mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berhenti dari jabatannya tanpa sidang kode etik.

Boyamin lantas membandingkan pengunduran Lili Pintauli dengan pemecatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo secara tidak homat melalui sidang kode etik. Padahal, Sambo juga mengajukan pengunguran diri namun ditolak oleh Kapolri.

“Inilah posisi Dewan Pengawas menjadi sangat tidak bermutu. Seperti bahkan tidak ada gunanya Dewan Pengawas hanya diakal-akali oleh Lili. Dewas dikecilin oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) dan tidak berdaya, seperti singa tua ompong,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Istri Sambo Jelaskan Kronologi di Magelang, Pengacara Sebut Tidak Tepat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Boyamin mengatakan sudah ada peraturan pemerintah yang menyebut pegawai negeri sipil atau kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum maka pengundurannya wajib ditolak.

“Sekarang itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, itu mengatur bahwa pengunduran diri seorang PNS yang sedang terlibat hukum ditolak sampai selesai urusan hukumnya, di lingkungan pegawai negeri saja tidak bisa melakukan akal-akalan mengundurkan diri. Dalam kasus Ferdy Sambo juga sama, dalam aturan mengatakan ketika sedang dalam kasus hukum maka pengunduran diri tidak disetujui,” bebernya.

“Kalau dibandingkan dengan Dewan Pengawas KPK yang dasarnya adalah atuwan Dewas itu yang memungkinkan seorang Lili mengundurkan diri sebelum sidang maka menjadi seperti menjadi dikadalin seperti tidak berdaya, padahal aturan itukan yang bikin Dewan Pengawas sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Dewas KPK seharusnya tetap menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Lii Pintauli Siregar. Ia khawatir hal serupa akan terulang kembali apabila Dewas KPK tidak tegas dalam memutuskan suatu perkara.

“Dewas mestinya tetap merasa berwenang karena perbuatan dilakukan saat LPS masih jabat. Jika Dewas tidak ubah putusannya, maka hal serupa akan terjadi berulang dan Dewas makin tidak berwibawa dan hanya akan jadi bahan tertawaan,” pungkasnya.

 

Kecewa Ada Suara Sayang di Rapat Bahas Ferdy Sambo, Pekat IB: Kok Komisi III Dibuat Wayang Golek?


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.