Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Perum Perindo, Selasa (30/8/2022).
Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa, dalam hal ini eks Direktur Utama Perum Perindo, Syahril Japarin.
Dalam pleidoinya, Syahril meminta majelis hakim Tipikor Jakarta untuk membebaskan dirinya dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, berdasarkan sidang pembuktian, cukup bagi hakim untuk menyatakan unsur dalam dakwaan JPU tak bisa dibuktikan.
“Menilik kembali proses pembuktian, sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan primair dan subsidair tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” kata Syahril dalam persidangan, ditulis Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Eks Dirut Perindo Didakwa Korupsi Rp 121 Miliar, Pengacara Pertanyakan Bukti Hitung Kerugian Negara
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa mengabaikan keterangan ahli yang mereka ajukan sendiri soal peraturan menteri atas penggunaan dana medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah.
Dalam keterangan ahli Nindyo Pramono, bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri BUMN Tahun 2018, semua tindakan direksi dalam penerbitan dan penggunaan dana MTN selama tahun 2017 secara hukum menjadi sah.
“Telah terbantahkan dengan adanya Surat Menteri BUMN tanggal 6 Juni 2018, yang substansinya adalah penerbitan dan penggunaan dari MTN sejumlah Rp200 miliar,” kata dia.
Baca juga: Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Eks Dirut Perindo Sebut Dakwaan Jaksa Salah Sasaran
“Dengan demikian tidak terdapat Kerugian Negara dalam masa jabatan saya mulai 11 Januari 2016 sampai dengan 11 Desember 2017,” ucap Syahril.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat BUMN, Syahril Japarin dan Risyanto Suanda mengelola dana serta usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Perbuatan terdakwa disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS.
Atas perbuatan itu, Syahril Japarin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.
Sementara Riyanto Utomo dituntut pidana 11 tahun penjara.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.