Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, PARIS – Para pejabat Uni Eropa (UE) resmi menerbitkan undang-undang Markets in Crypto-assets (MiCA ) yang dikhususkan untuk mengatur industri kripto di kawasan Eropa, pada Jumat (1/7/2022).
Melalui terbitnya UU tersebut nantinya perusahaan jual beli aset kripto dan penyedia layanan aset digital diwajibkan untuk mengantongi lisensi khusus dari pemerintah UE, sebelum mereka menjalankan usaha perdagangan kriptonya di Eropa.
“Dengan aturan baru, penyedia layanan aset kripto harus menghormati persyaratan kuat untuk melindungi dompet konsumen dan bertanggung jawab jika mereka kehilangan aset kripto investor,” jelas Stefan Berger, anggota parlemen dari Jerman.
Baca juga: Sosok Dr Ruja Ignatova, Ratu Kripto Terlibat Penipuan Rp 59,8 Triliun, Jadi Buronan Kakap FBI
Melansir dari Reuters, kesepakatan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memerangi kasus pencucian uang digital di tengah terpuruknya pasar kripto imbas dari amblesnya pergerakan harga Bitcoin sebesar 70 persen atau sekitar 69.000 dolar AS.
Serta runtuhnya stablecoin terra USD dan pembekuan penarikan transfer oleh pemberi pinjaman crypto utama AS, Celsius Network.
Kondisi tersebut yang membuat para parlemen UE khawatir apabila runtuhnya pasar kripto yang berlanjut dapat menimbulkan kerugian mendalam bagi para investor di Eropa.
“Penurunan nilai mata uang digital baru-baru ini menunjukkan kepada kita betapa berisiko dan spekulatifnya mata uang itu dan bahwa tindakan itu penting,” kata Berger.
Oleh karenanya UE menerbitkan undang-undang MiCA untuk menciptakan kepastian hukum bagi penerbit aset kripto, dengan begini para investor dapat terlindungi dari ketidakpastian volatilitas koin digital.
Baca juga: MicroStrategy Nekat Borong Bitcoin Senilai 10 juta dolar AS Saat Harga Kripto Berguguran
Meskipun kehadiran Markets in Crypto-Assets berpotensi membuat sulit pergerakan pemain di pasar kripto, namun rilisnya UU ini telah mendapat dukungan penuh dari sejumlah industri pasar keuangan, salah satunya AFME.
Pihaknya menyebut bahwa aturan ini dapat membawa kepastian, mengurangi fragmentasi serta mendukung pengembangan pasar keuangan yang kuat.
Untuk memastikan berjalannya UU kripto nantinya Uni Eropa akan menggandeng Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa, atau ESMA. Cara ini dilakukan Uni Eropa menyusul langkah Amerika Serikat dan Inggris yang telah lebih dulu menyetujui pemberlakukan aturan serupa.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.