Rabu, 27 Juli 2022 – 15:32 WIB
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Kamis, 27 Juli 2022.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 dan memenangkan gugatan para pengusaha.
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 yang baru sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Setelah diputuskan UMP 2022 tersebut oleh PTUN Jakarta, ratusan massa dari serikat buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Kedatangan mereka itu untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
“Kami datang ke sini mengharapkan pak Gubernur Anies Baswedan mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa PTUN itu sangat tidak mendasar,” kata Ketua Perda KSPI Winarso di Balai Kota, Rabu, 20 Juli 2022.
Winarso menjelaskan, sudah seharusnya Anies mengajukan banding terhadap keputusan PTUN itu mengingat keputusan tersebut sangat tidak adil bagi para buruh.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.