VIVA Lifestyle – Ada beberapa syarat cerai yang wajib diketahui oleh semua pasangan, meski semua orang menginginkan pernikahannya selalu langgeng sampai maut memisahkan.
Tapi, bukan tidak mungkin dalam sebuah rumah tangga akan ada masalah yang tidak bisa disepelekan dan perceraian adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Meski saat baru memasuki hubungan pernikahan biasanya tidak terlintas dalam pikiran untuk menceraikan orang yang sudah menjadi pasangan hidup.
Tapi, bila keinginan tak sesuai dengan kenyataan, biasanya perceraian adalah jalan terakhir sebagai solusi mengatasi masalah pernikahan. Misalnya, keuangan, kekerasan, ketidakcocokan, atau orang ketiga.
Bila masalah tersebut sudah menghampiri, penting untuk kamu mengetahui cara dan syarat cerai.
Pengertian Cerai
Sebelum membahas tentang syarat cerai, kamu harus paham dulu apa yang dimaksud dengan kata cerai itu sendiri. Seperti akad yang menyatakan suami dan istri, cerai adalah tanda berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri untuk seseorang. Siapa saja bisa melakukannya, baik dari pihak suami maupun istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan: Teruntuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan tersebut dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN). Cerai juga sebetulnya mempunyai landasan hukum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Setelah mengumpulkan dokumen, sidang cerai dapat dilanjutkan jika kedua belah pihak sudah menyepakati untuk menandatangani surat perceraian. Selain itu, harus dilengkapi juga semua syarat yang diperlukan di pengadilan nanti. Proses perceraian biasanya akan berjalan kondisional, bisa menjadi lama atau sebentar bergabung pelaksanaan dan urutan sidang.
Terdapat pasangan yang mengurus sendiri berbagai persyaratan dan cara menggugat cerai suami. Tapi, ada pula yang mempercayakannya kepada pengacara untuk mengurus hal itu. Seorang suami bisa digugat cerai oleh istri ketika tak memenuhi setidaknya empat kewajiban.
Alasan tersebut bisa digunakan suami setelah melakukan salah satu atau semuanya, yaitu mengucapkan sighat taklik atau menggantungkan talak, meninggalkan dua tahun atau lebih, tiga bulan tidak memberikan nafkah, dan enam bulan tidak berhubungan intim.
Cara Menggugat Cerai Suami
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, suami atau istri bisa langsung mengajukan gugatan cerai. Orang yang mengajukan gugatan dinamakan sebagai penggugat dan yang digugat disebut sebagai tergugat. Gugatan ini bisa didaftarkan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Syarat dan tahapan dalam mengajukan gugatan cerai yang lebih lengkap biasanya tersedia dalam website masing-masing pengadilan sesuai dengan tempat tinggal. Bila penggugat adalah pihak istri, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat. Sidang pertama yang digelar biasanya mediasi karena diharapkan bisa berdamai.
Setelah menyelesaikan semua proses seperti pendaftaran gugatan perceraian, penggugat atau pemohon hanya tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama. Pemanggilan oleh jurusita atau jurusita pengganti kepada pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon sekurang-kurangnya 3 hari sebelum diang.
Surat pemanggilan ini akan langsung disampaikan ke alamat penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan atau permohonan. Bila pada saat dipanggil para pihak tak ditemukan alamatnya, panggilan akan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah yang mana tergugat tinggal.
Alasan Menggugat Suami
1. Suami berbuat zina atau menjadi seorang pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan.
2. Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Suami mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri.
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami.
6. Antara suami dan istri terus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam berumah tangga.
Cara Menggugat Cerai Suami
1. Membuat Surat Gugatan
Cara menggugat cerai suami yang pertama adalah membuat surat gugatan. Setelah tiba di pengadilan, penggugat bisa langsung membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang bisa diterima oleh hakim. Misalnya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi penjudi atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lain.
Atau ada juga salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun secara berturut-turut tanpa izin yang jelas atau alasan yang sah atau juga karena adanya hal lain di luar kemampuan. Alasan lain yang akan memperkuat penggugat ketika berada di persidangan. Cara membuat surat gugatan ini ada beberapa cara.
Bila memakai kuasa hukum atau pengacara, kamu bisa meminta mereka untuk membuat surat gugatan atas nama kamu. Bila penyandang tuna netra, buta huruf, atau tidak bisa baca tulis, kamu bisa mengajukan gugatan lisan di hadapan ketua. Lalu, surat gugatan ini didaftarkan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.
Beberapa isi surat gugatan seperti identitas dari para pihak, suami dan istri yang terdiri atas nama lengkap dengan gelar dan bin/binti, usia, pekerjaan, dan tempat tinggal. Kemudian dilengkapi juga dengan dasar atau alasan gugatan. Kemudian kamu juga bisa melengkapinya dengan tuntutan atau permintaan hukum.
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya untuk menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan
- Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada penggugat
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gonogini)
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
2. Biaya Perceraian
Kemudian kamu harus menyiapkan biaya perceraian. Biaya perceraian di setiap pengadilan dan setiap pasangan akan berbeda-beda tergantung dengan kebijakan pengadilan setempat. Biaya ini terdiri atas biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, biaya panggilan untuk penggugat dua kali dan untuk tergugat tiga kali.
3. Menyiapkan Saksi
Kehadiran saksi nantinya akan memperkuat argumen dari penggugat. Biasanya, hakim akan meminta penggugat membawa saksi untuk membuktikan alasan perceraian yang sudah diberikan pada hakim sebelumnya. Saksi akan diminta memperkuat alasan tergugat. Sebab itu, saksi harus disiapkan sejak awal proses perceraian.
Dokumen yang Dibutuhkan
Penggugat perlu melengkapi formulir, dan membawa surat gugatan atau permohonan, dapat berupa blangko gugatan atau blangko permohonan,
- Membawa surat nikah asli,
- Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang sudah diberi materai dan dilegalisir,
- Jika telah memiliki anak, harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah diberi materai dan legalisir,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri dengan beberapa bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual beli.
- Surat Ijin Atasan bagi pemohon yang berada sebagai anggota PNS/TNI/POLRI/BUMN,
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.