Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memulai implementasi standar emisi Euro 4 untuk kendaraan yang memakai mesin diesel pada April 2022.
Langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi tingkat emisi gas buang dari kendaraan yang beroperasi di jalanan Indonesia.
Vice President Technical Shell Indonesia Bambang Wahyudi, mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah dikelasnya yakni 10 ppm atau sudah berstandar emisi Euro 5.
Baca juga: Pakai Mesin Euro 4, Mitsubishi Triton Dapat Penyegaran Tampilan
“Upaya ini sejalan dengan Powering Progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050, sejalan dengan perkembangan di masyarakat,” tutur Bambang melalui keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).
Shell Indonesia bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lemigas menggelar acara Shell ExpertConnect, yang menjadi wadah kolaborasi dan forum diskusi mengenai topik tren industri terkini pada 15 Juli 2022 di Jakarta.
Dalam kesempatan kali ini, forum diskusi panel yang dihadirkan mengusung topik “Implementasi Euro 4 di Indonesia”.
Forum diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia, dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.
Sebagaimana diketahui bahwa, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Baca juga: Sosialisasikan Aturan EURO 4 Kepada Konsumen, Isuzu Gelar Customer Gathering 2022 di Makassar
Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi Lemigas Riesta Anggraini, menyampaikan pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005 persen m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.
“Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” terang Riesta dalam forum Shell ExpertConnect.
Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek.
Sedangkan untuk pasar business to business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.
Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.
“Produk-produk tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjawab tantangan akan teknologi yang ramah lingkungan sejalan dengan agenda transisi energi di Indonesia,” ucap Bambang.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.