Jumat, 22 Juli 2022 – 21:00 WIB

VIVA Otomotif – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahun dan lima tahun sekali. Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan tiap bulan dari pemilik. 

Pajak motor merupakan pajak daerah yang dibayar melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

Razia Pajak Kendaraan

Seperti yang sudah disinggung di atas, yang dianggap kendaraan bermotor yaitu semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh mesin motor. 

PKB termasuk kewenangan daerah dan wajib dibayar setiap tahunnya. Maka dari itu, besaran PKB tiap daerah berbeda-beda disesuaikan dengan Peraturan Daerah. 

Nominal PKB ditentukan oleh beberapa faktor, yakni:

  • Jenis motor
  • Merek motor
  • Tipe motor
  • Tahun pembuatan
  • Kapasitas mesin
  • Fungsi kendaraan (angkutan umum, pribadi, dan lain-lain)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak 
Ilustrasi petugas samsat.

Ilustrasi petugas samsat.

Rumus perhitungan PKB adalah sebagai berikut:

  • Pajak kepemilikan motor pertama dikenakan biaya sebesar 2 persen dari harga jual.
  • Jika mempunyai motor lain, makan dikenakan pajak progresif atau tarif penambahan sebesar 2,5 persen atas motor kedua, kemudian motor ketiga dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5 persen.
  • Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2 persen
  • Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,5 persen.
  • Angkutan ambulans dan pemadam kebakaran sebesar 0,5 persen.

Jenis pajak motor

1. Pajak tahunan

Sesuai namanya, pajak motor tahunan adalah jenis pajak yang wajib dibayar per tahun.

2. Pajak lima tahunan

Dalam pajak lima tahunan ini, selain membayar pajak rutin per lima tahun, akan ada pergantian plat nomor kendaraan serta STNK.

Tangkapan layar status pajak kendaraan motor Kawasaki Ninja H2

Tangkapan layar status pajak kendaraan motor Kawasaki Ninja H2

Sebelum membayar pajak motor, pastikan kamu tahu besaran biaya yang harus dibayarkan dengan cara mengeceknya secara daring atau online. Saat ini kemajuan teknologi sangat membantu dalam banyak hal termasuk perpajakan. Kendati demikian, kamu bisa mengecek pajak motor online melalui situs yang tersedia dan tanpa aplikasi. 

Sebelum mengecek pajak motor, siapkan berkas penting yaitu:

  • Nomor kendaraan
  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tertera di STNK

1. Melalui situs e-Samsat

Langkah-langkahnya:

  • Ketik tautan di browser
  • Lengkapi form yang ada pada halaman tersebut (pelat, nomor, seri, no. rangka, dan provinsi)
  • Klik ‘cek sekarang’
  • Informasi dan jumlah nominal pajak yang harus dibayar akan muncul. Halaman ini juga menyajikan informasi yang berisi merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Ilustrasi STNK.

2. SMS Gateway

Untuk saat ini, cek pajak motor hanya bisa dilakukan dengan plat nomor B, D, E, F, T, dan Z. 

Langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6789/TFF Biru
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar
  • Bayar pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar
  • Usai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak motor sudah dibayar

3. Situs SAMSAT tiap daerah

  • Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
  • DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  • Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/

Jika kamu telah membayar pajak motor, bukti atau struk pembayaran harus dilaporkan ke SAMSAT terdekat selambat-lambatnya 30 hari setelah pembayaran untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.