VIVA Otomotif – Cek pajak kendaraan sangat mudah. Saat ini, bisa dilakukan secara daring atau online. Membayar pajak kendaraan memang wajib dilakukan, baik untuk kendaraan bermotor maupun roda empat.
Besaran pajak yang harus dibayarkan juga berbeda-beda setiap tahunnya, apalagi jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak. Maka dari itu, penting untuk cek pajak kendaraan agar tidak terlambat membayar dan tahu besaran biaya yang harus dibayar. Lantas, bagaimana cek pajak kendaraan secara online? Simak ulasannya berikut ini yang telah kami rangkum.
Cara cek pajak kendaraan
1. Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
Cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Kamu cukup mengunduh aplikasi ini di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkahnya:
– Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
– Kemudian pilih wilayah kendaraan berada.
– Lalu masukan nomor plat kendaraan.
– Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kamu.
2. Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id
– Pertama, buka browser di HP kamu
– Kemudian masuk ke link https://e-samsat.id
– Lalu isilah formulir yang berada pada halaman tersebut, seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
– Klik “Cek Sekarang”
– Setelah itu akan muncul info dan besaran nominal yang harus kamu bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
– Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
Cara selanjutnya untuk cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
– Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
– Lalu, kirim ke nomor 08112119211
– Contoh: Info AD/3636/XF Hitam
– Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Tak bayar pajak kendaraan 2 tahun jadi bodong akan berlaku
Pemilik kendaraan di Indonesia harus tertib bayar pajak kendaraan, baik itu pajak yang dibayar per tahun ataupun pajak lima tahunan.
Nominal pajak setiap kendaraan ini berbeda, tergantung dari tipe serta jenis. Namun saat ini tak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa namun tak kunjung diurus.
Hal ini lantaran pemilik kendaraan merasa keberatan jika harus membayar denda. Taukah kamu, jika pajak kendaraan tak kunjung dibayar dan dibiarkan selama lebih dari dua tahun, maka jangan kaget jika nanti status kendaraannya akan menjadi bodong.
Pernyataan ini akan diterapkan dalam peraturan penghapusan data kendaraan, yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. Seperti diberitakan VIVA sebelumnya, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.
Dasar dari peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan aturan yang teruang pada pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, terkait penghapusan data kendaraan akibat STNK mati lebih dari dua tahun.
Akan ada sosialisasi dari aturan baru
Diketahui bahwa Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan diharapkan bisa menerima kebijakan ini. Dikutip dari pernyataan resminya, Kamis 21 Juli 2022, ia mengatakan kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi, hingga pada penegakan hukum yang baik.
“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dikutip VIVA pada Kamis, 21 Juli 2022.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di sisi lain, Irjen Pol Firman Shantybudi, Kakorlantas Polri mengatakan masih ada masalah dalam akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Irjen Pol Firman Shantybudi pun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.
“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat men-support informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” ujar Firman.
Polri akan menindak kendaraan motor yang tidak bayar pajak lebih dari 2 tahun
Peningkatan kinerja penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tindakan Polri tersebut di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.