Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
Jika masih tetap belum daftar, maka pada 21 Juli dan seterusnya, Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Namun pada hari ini atau selang 1 hari dari batas akhir jadwal pendaftaran, Google melalui PT Google Indonesia akhirnya menyatakan, sudah mendaftar PSE Domestik di Kominfo.
Baca juga: Terancam Resesi, Microsoft Susul Google Setop Perekrutan Karyawan
“Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” tulis keterangan perwakilan Google kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Adapun karena PT Google Indonesia sudah terdaftar, berarti semua layanan dari Google yakni Gmail, Google Maps, Play Store, YouTube, dan lainnya bisa diakses atau tidak akan kena pemblokiran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistensi, kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers “Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat” di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Baca juga: YouTube Belum Daftar PSE Kominfo, Pakar Ingatkan Aktivitas Digital RI Bisa Terancam
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu, nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” katanya.
Sementara terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1.000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.