Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak memaksakan untuk mempidanakannya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte saat ini duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

“Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk mempidanakan saya,” kata Irjen Napoleon Bonaparte seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Napoleon menyebut, jaksa memutuskan untuk tidak menghadirkan 2 saksi ahli pidana lagi lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.

“Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Napoleon Kembali Digelar, Ahli Sebut M Kece Alami Memar karena Kekerasan Tumpul

“Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu yang di pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir yah. Itu selama di persidangan. Sehingga otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini,” sambungnya.

Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu Minggu depan untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Baca juga: Pak RT Rutan Bareskrim Sebut Alasan Kece Buat Konten Penistaan Agama karena Dapat Cuan

Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi-saksi lagi dalam kasus tersebut.

“Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya termasuk ahli yang tadi,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.