Oleh: Edi Gustia B. Lubis, SH
Advokat/Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)
TRIBUNNERS – Sejak Corona Virus Desease (Covid-19) melanda Republik Indonesia, Pemerintah turut serta melaksanakan program vaksinasi melalui Presiden RI yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
Belum lama ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia. Dengan demikian sudah menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dimaksud. Akan tetapi pada tanggal 28 April 2022, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS VAKSIN UNTUK PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Hal mana dalam Diktum Kesatu, berbunyi lengkap sebagai berikut:
“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia”
Penetapan jenis vaksin oleh Menteri Kesehatan RI tidak semuanya memiliki sertifikat Halal sebagaimana merupakan perintah dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 dimaksud, Keputusan Menteri Kesehatan telah mengakibatkan penggunaan jenis vaksin yang bersifat wajib (mandatory) tanpa adanya proporsionalitas bagi warga negara Indonesia, khususnya yang beragama Islam di Indonesia, untuk mengkonsumsi jenis vaksin yang halal dalam program vaksinasi di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dimaksud.
Bahwa pada dasarnya penetapan jenis Vaksin yang tercatat memiliki sertifikat Halal dan telah dinyatakan kehalalannya oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah yang diproduksi oleh sebagai berikut:
a. PT Bio Farma (Persero)
b. Sinovac Biotech Ltd.
c. Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd
Selain dari pada jenis vaksin tersebut diatas , maka tidak satu pun jenis vaksin yang ditetapkan telah memiliki sertifikat Halal, jenis vaksin tersebut tidak dijamin kehalalannya, yang dimaknai bahwa Menteri Kesehatan tidak memberikan perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan dalam Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, yang mana jenis vaksin dimaksud adalah yang diproduksi oleh sebagai berikut:
a. AstraZeneca,
b. CanSino Biologics Inc.,
c. Johnson and Johnson,
d. Moderna,
e. Novavax Inc,
f. Pfizer Inc. and BioNTech
g. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm).
Bahwa terdapat fakta hukum tentang adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan tentang kehalalan jenis vaksin yang diproduksi oleh PT Biotis Pharmaceuticals & Universitas Airlangga Surabaya atau yang dikenal dengan vaksin ‘Merah Putih’, namun Menteri Kesehatan dengan sengaja tidak memasukkan jenis vaksin dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS VAKSIN UNTUK PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), padahal menurut Pasal 2 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berbunyi sebagai berikut:
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.