TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Forum sarasehan rektor dan alumni organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan berharap UU Sisdiknas benar-benar menjadi fondasi untuk membangun sistem pendidikan yang bermutu.

“Untuk membangun sistem pembelajaran yang bermutu itu maka pemerintah harus berani menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya,” ungkap Enggartiasto Lukita di Hotel EL Royal, Gading Kirana, Kelapa Gading, Selasa malam (19/7/2022).

Enggartiasto Lukita menyampaikan hal itu kepada media, Selasa (19/7/2022) malam. Sebelumnya, selaku ketua IKA UPI, ia memimpin pertemuan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Kita berharap semua masukan dari sarasehan ini bisa dipertimbangkan pada masa sidang terdekat, Agustus, karena sekarang masih reses,” tutur Enggartiasto Lukita, politisi nasional yang juga ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung..

Sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK melibatkan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta. Enggar memberikan keterangan pers didampingi Rektor UPI Solehudin, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor Undiksha I Nyoman Jampel, Warek I Unnes Zaenuri, Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, dan Ketua Umum IKA Suyanto.

Sarasehan diikuti 12 Rektor LPTK Negeri dan 12 Ketua Organisasi Alumni LPTK Negeri se-Indonesia. Sarasehan menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi, yang dibagikan kepada media.

Menjawab pertanyaan, Enggar mengakui terpanggil untuk memberikan dukungannya kepada forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK.

“Ini sejalan dengan pesan pak presiden bahwa kita memerlukan sumber daya manusia yang andal, terutama di sektor pendidikan ini. Pak Jokowi meminta masalah SDM ini diutamakan,” jelas Enggartiasto Lukita, politisi Nasdem itu.

UU Sisdiknas menjadi salah satu kerja besar pemerintah karena merangkum tiga undang-undang. Yakni, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Dalam draf UU Sisdiknas terakhir, Juni, hampir tidak ada materi dari forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK.

Dari sarasehan rektor diketahui semakin banyaknya organisasi LPTK, yang jumlahnya sudah hampir mencapai 700. Forum sarasehan rektor mengkritisi kemudahan dalam pemberian akreditasi LPTK ini.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.