Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai, Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bisa menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara.

“Pertama mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dan kedua yakni meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti dalam keterangan pers KSP, Senin (18/7/2022).

Brian menambahkan, Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan.

“Beberapa contoh konkret antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” lanjutnya.

Adapun berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, dikatakan Brian, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hidup.

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.

Dia mengatakan bahwa kematian ibu terjadi lantaran perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal.

Baca juga: Lupa Pakai Pengaman Saat Hubungan Seks, Padahal Belum Siap Hamil? Ikuti Tips Ini!

“Salah satu penyebabnya adalah belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia,” kata dia.

Sementara, halangan paling besar aksesibilitas pelayanan kesehatan ada pada faktor pembiayaan.

Lebih lanjut Brian menjelaskan, program Jampersal sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2011 untuk merespons tingginya angka kematian ibu.

“Program Jampersal terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat,” ujar Brian.

Lewat aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal diketahui akan disinergikan dengan program JKN dan BPJS Kesehatan.

“KSP siap terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait Jampersal sebagai suatu tahapan menuju pencapaian Universal Health Coverage, agar ibu dan anak Indonesia terlindungi dan mendapatkan jaminan akses atas kualitas pelayanan kesehatan terbaik,” tandas dia


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.