Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adik ipar eks Sekretaris MA Nurhadi itu diperiksa di kantor BPKP Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Selain Santoso, tim penyidik turut memeriksa 10 saksi lainnya.

Yakni, Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Nurdiana Rahmawati, PNS; lima pihak swasta, Bagus Ramadhanarto Putra, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor

Kemudian ada tiga saksi yang disebut KPK sebagai pengurus rumah tangga, yaitu Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari , dan Melia Candra.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Sementara saksi atas nama Hanjaya Adikarjo selaku wiraswasta tidak memenuhi panggilan. KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Kasus LNG?

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Jumat (16/4/2021).


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.