Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penumpang pesawat.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan, Angkasa Pura I tentunya berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan, Simak Aturannya untuk Perjalanan Domestik

“Kami siap mengimplementasikan aturan baru tersebut di 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I,” kata Rahadian saat dihubungi Tribunnews, Senin (11/7/2022).

Sebagai informasi, Kemenhub baru saja menerbitkan syarat perjalanan baru untuk penumpang pesawat.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 70 Tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi Covid-19 yang efektif berlaku 17 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru ini terdapat perubahan, yaitu penumpang pesawat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Berikut aturan terbaru untuk perjalanan luar dan dalam negeri menggunakan transportasi:

– Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.

– Penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum melakukan perjalanan atau hasil PCR test yang sampelnya diambil 2×24 jam.

Baca juga: Angkasa Pura II Terapkan Syarat Perjalanan Baru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022

– Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

– Penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

– Penumpang pesawat dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.