Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, kebijakan sudah vaksin booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak akan menyurutkan minat orang bepergian.

Dia menilai persyaratan baru tersebut positif demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, vaksin booster lebih bermanfaat dibandingkan harus tes antigen sebelum melakukan perjalanan.

“Toh vaksinasi juga gratis dan mudah. Vaksinasi Booster jauh lebih bermanfaat, mudah dan murah daripada kewajiban tes Antigen atau PCR. Tidak akan menyurutkan minat bepergian,” ujar Alvin saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Alvin menambahkan, yang dapat menyurutkan minat bepergian naik pesawat adalah tidak adanya keperluan mendesak hingga daya beli masyarakat rendah. Ditambah dengan harga tiket yang naik, lantaran kenaikan harga energi.

“Yang dapat menyurutkan minat bepergian adalah harga tiket dan tarif hotel yang saat ini terus naik karena meningkatnya harga energi, seperti minyak dan listrik,” ucap Alvin.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Sebelumnya. aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.