Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

SE tersebut secara umum mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian ketentuannya:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca juga: APPBI Tak Persoalkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca juga: IDAI Minta Anak Sekolah Diwajibkan Vaksin Lengkap dan Booster Sebelum PTM

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.