TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting ting.

Keluarga korban  melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya tiga korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan atas laporan tersebut, kepolisian akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Foto Ayu Ting Ting dan salah satu room di Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu. Polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu soal laporan keluarga korban pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting.
Foto Ayu Ting Ting dan salah satu room di Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu. Polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu soal laporan keluarga korban pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting. (Instagram @ayutingting_karaokebengkulu)

“Kita lidik dulu, apakah nanti memenuhi unsur tindak pidana,” kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (9/7/2022).

Jika dalam pendalaman tersebut didapatkan unsur pidana, maka polisi akan menaikkkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kalau ada, kita teruskan ke tahap selanjutnya,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam. Ini buntut dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke tersebut pada akhir Juni lalu.

Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.

 
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

“Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Manajer Ayu Ting Ting Karaoke Bengkulu Tegaskan Korban Keluar dalam Keadaan Sadar

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

“Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke,” ujar Reno.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Penyidik Masih Pelajari Unsur Pidana Yang Dituduhkan 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.