Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno menilai Pemerintah perlu segera membuat regulasi tentang penyelenggaraan haji Furoda.

Regulasi, kata Erman, dibutuhkan untuk melindungi jemaah haji Indonesia yang memilih jalur haji Furoda.

“Agar pemerintah tahun ini melakukan kajian dan membuat regulasi tentang visa Haji Mujamalah atau furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi, untuk segera diberlakukan,” ujar Erman melalui keterangan tertulis, Minggu (10/6/2022).

Hal ini disampaikan Erman usai melaksanakan rapat koordinasi penyelanggaran haji dengan perwakilan  Pengurus Wilayah IPHI Arab Saudi, di Jakarta.

Kementerian Agama, kata Erman, sebagai pembuat Undang-Undang perlu menyadari bahwa mempunyai fungsi regulasi, fasilitasi dan advokasi.

Baca juga: Soal Kisruh Haji Furoda yang Batal ke Tanah Suci karena Masalah Visa, Ini Tanggapan Konjen RI

Dalam konteks advokasi terhadap masyarakat calon haji melalui visa Furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi, Erman menilai Pemerintah harus memberikan solusi terkait penyelenggaraan Ibadah haji.

“Antara lain dengan membuat peraturan presiden/perpres atau peraturan Menteri/permen yang secara tegas penyelanggaraan haji terkait dengan Visa Mujamalah atau Furoda tersebut sehingga ada dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana penyelenggara Haji yang melanggar Undang-Undang,” kata Erman.

Erman menyoroti pelaksanaan Ibadah haji yang bersifat khusus melalui visa haji furoda undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Banyaknya jemaah yang gagal berangkat bahkan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi saat sudah berada di tanah suci mengakibatkan kekecewaan, kesedihan dari calon Jemaah haji melalui jalur Furoda.

Menurut Erman yang juga merupakan Mantan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh haji Furoda ini.

Apalagi pelaksanaan haji Furoda telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dimana mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (furoda) undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Akan terjadi potensi fraud yang terus menerus jika pemerintah tidak mengakomodir dan membuat regulasi mengenai penyelenggaran haji dengan visa furoda karena potensi konfik tinggi para calon jamaah haji, disamping itu adanya penarikan dana dari masyarakat yang tidak diatur pemerintah akan terjadi banyaknya potensi pelanggaran hukum,” jelas Erman.

IPHI, kata Erman, akan membantu pemerintah dalam membuat rumusan maupun kebijakan penyelenggaran haji secara komprehensif.
 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.