Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus memahami berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pendidikan yang meminta agar  RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)  ditunda terlebih dahulu dan tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas. 

Alasanya mulai dari banyaknya pasal bermasalah hingga tidak terbukanya pemerintah dalam merancang RUU Sisdiknas.

Guspardi menegaskan, RUU Sisdiknas yang merupakan usulan dari pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan dan mengakomodir berbagai masukan banyak pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Taman Siswa serta lembaga swasta termasuk lembaga non-formal seperti lembaga pendidikan keterampilan (LPK) dan entitas pendidikan lainnya. 

“Pelibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Pentingnya Keadilan Anggaran untuk Pendidikan Umum dan Pendidikan Keagamaan

Menurutnya, RUU Sisdiknas sangat strategis dan vital karena nantinya RUU akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi ( UU No. 12 Tahun 2012). 

Menurutnya, bisa dimaknai bahwa RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. 

“Maka partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif dan visioner sesuai perkembangan zaman di masa depan,” ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa pelibatan publik jangan sekedar formalitas, namun harus dilaksanakan secara bermakna. Termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas ini

Oleh karena itu, RUU Sisdiknas sebaiknya dikaji dan dibahas secara mendalam bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

Proses penyusunan RUU Sisdiknas harus dilakukan secara terbuka dengan membuka ruang yang luas bagi masyarakat melakukan partisipasi secara aktif terhadap berbagai masukan dan perbaikan yang konstruktif.

“Bagaimanapun semua pihak harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU Sisdiknas, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.