Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan anggota polisi yang diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan berencana  Brigadir Yoshua bertambah.

Saat ini total ada 97 anggota polisi diperiksa buntut kasus dugaan pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Ada 97 orang (anggota polisi) yang kami periksa dan ini kemungkinan juga akan bisa bertambah,” kata Sigit seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menegaskan hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam melakukan pendidikan terhadap anggotanya tanpa pandang bulu.

“Ini juga merupakan komitmen kami untuk betul-betul melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga: Usulan Benny K Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dinonaktifkan Dinilai Kontraproduktif

Ia menuturkan hal ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua harus dibuka, sesuai fakta. Jadi perintah itu kami laksanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan dari total 97 anggota polisi itu, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

“Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2,” kata Sigit saat RDP.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

“Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” jelas Sigit.

Sigit menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.