Rektor Universitas Lampung, Karomani, terkena OTT KPK karena menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rektor Universitas Lampung, Karomani, terkena OTT KPK karena menerima suap sekitar Rp2 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengamankan tujuh orang termasuk Wakil Rektor I dan Ketua Senat Universitas, serta oknum swasta.

Perkumpulan Observasi Kesehatan Indonesia (OBKESINDO) minta pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk segera melakukan evaluasi.

“OBKESINDO minta Pemerintah melalui Menteri Nadiem segera evaluasi ketidak adilan dalam Pendidikan yang merupakan jalan untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,” kata Ketua Umum BPP OBKESINDO, Abidinsyah Siregar, dalam keterangan yang diterima Jitunews.com, Rabu (24/8).

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Respons Azis Syamsuddin

Abidinsyah mengatakan bahwa jika pendidikan kesehatan tidak diselamatkan bisa jadi berakibat buruk dan semakin kesulitan memperbaiki kualitas kesehatan.

“Dan khususnya jika Pendidikan Kedokteran tidak diselamatkan boleh jadi berdampak buruk dengan semakin sulitnya perbaikan kualitas Kesehatan Bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia diseluruh wilayah Indonesia secara adil untuk mewujudkan Indonesia Sehat Berkeadilan dan Adil Dalam Kesehatan,” lanjutnya.

OBKESINDO mengungkapkan hasil obesrvasi yang menunjukkan bahwa ada kampus yang menyelenggarakan berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru yang meresahkan masyarakat.

“Perkumpulan Observasi Kesehatan Indonesia (OBKESINDO), sebelumnya pada saat Deklarasi di Gedung STOVIA Jakarta pada 1 Agustus 2022, telah mengungkapkan sejumlah hasil Observasi terbatas dan laporan yang banyak terdengar hampir diseluruh Indonesia, termasuk kampus ternama, menyelenggarakan berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, yang sudah meresahkan masyarakat, ada bau duit yang tidak kecil,” ungkapnya.

OBKESINDO menyampaikan Tiga Program Utama atasi masalah Bangsa.
Sejalan dengan OTT KPK, OBKESINDO mengingatkan dan minta agar Fakultas Kedokteran Negeri/milik Pemerintah atau Swasta yang dibiayai Pemerintah agar membebaskan biaya masuk Pendidikan, kecuali satu biaya yang resmi yang tidak menjadi halangan bagi siapapun untuk kuliah.

“Alasannya jelas, bahwa Dokter adalah ‘alat Negara’ yang menjadi jalan pemenuhan Hak Azasi rakyat Indonesia untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 huruf H UUD 1945,” katanya.

“Hanya dengan demikian, Indonesia akan mendapat dokter-dokter berdedikasi penuh dan patriotik berjuang meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Indonesia hingga ke pelosok-pelosok terjauh dan tertinggal. Dokter sebagai ‘alat negara’ harus terpelihara mental dan moralnya sejak dini,” sambungnya.

Menurutnya, penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang kelulusannya berhubungan dengan ‘sumbangan uang’ bisa merusak mental dan moral calon dokter.

“Penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yang kelulusannya ‘berhubungan’ dengan ‘seberapa besar sumbangan uang’ yang bisa diberikan sungguh merusak mental dan moral para calon Dokter,” kata Abidinsyah.

Resmikan Umuka, Menko PMK Minta PTS Berkontribusi dalam Pembangunan SDM


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.