TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Polda Jateng mengungkap jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang dengan menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosi.

Adalah seorang selebgram berinisial RM ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

RM bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut lewat akun instagram-nya.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di hadapan pers didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal, Senin (22/8/2022) pagi di lobby Mapolda Jateng.

Baca juga: Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Judi Online, Judi Kartu hingga Judi Jenis Balap Merpati

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi tersebut, wanita muda berinisial RM itu mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, RM mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes

Kepada masyarakat luas, Kapolda mengimbau agar menjauhi atau tidak turut serta dalam segala bentuk perjudian.

Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengamankan seorang selebgram berinisial RM yang bertugas mempromosikan judi online.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengamankan seorang selebgram berinisial RM yang bertugas mempromosikan judi online. (Polda Jateng)

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/ turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.