TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPAI Reza Indragiri Amriel, menilai perlu adanya perlindungan untuk anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Menurutnya, anak-anak tersebut bisa terdampak kasus yang menjerat orang tuanya, secara psikologis.

Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka,” ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/8/2022).

“Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.”

Ahli psikologi forensik ini menambahkan, anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

Baca juga: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

“Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka.”

Ia menyebut, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas.

Jadi, sambunya, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri.

Baca juga: Polri Diminta Lindungi 4 Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Terutama yang Masih di Bawah Umur

“Sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup.”

“Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat.”


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.