Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada sebanyak 16 partai politik (parpol) yang tidak lolos tahapan pendaftaran, sembilan di antaranya mendaftar di hari terakhir.

Hal ini jadi kendala bagi parpol untuk melakukan kelengkapan jika berkas pihaknya dinyatakan kurang, karena terbatas oleh waktu.

Selain itu, saat pendaftaran di hari terakhir ada pula parpol yang mendaftar dengan membawa dokumen dalam bentuk fisik.

Sehingga juga membuat KPU memakan banyak waktu dalam tahap pemeriksaan.

“Pada saat penutupan pendaftaran ada 16 parpol yang pemeriksaannya belum selesai karena di antaranya ada yang membawa dokumen dalam bentuk fisik sehingga mau tidak mau kita periksa satu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT

“Bahkan kalau kita lihat jamnya (mendaftar) memang sudah mepet-mepet di batas akhir,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Idham Holik menjelaskan 16 parpol yang berkas dokumen pendaftarannya tidak lengkap dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.

Kemudian berkas dokumennya dikembalikan oleh KPU RI ke masing-masing parpol.

“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Idham.

Adapun parpol yang mendaftar di hari terakhir adalah Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Republik Satu, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), dan Partai Kedaulatan.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan

Baca juga: KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal

Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.