TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyangkan sikap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J karena Kamaruddin tidak percaya kepada LPSK.

Baca juga: Kasus Pelecehan Dihentikan Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Dapat Perlindungan LPSK

Padahal menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, komunikasi ini perlu dilakukan agar LPSK bisa memberikan perlindungan, bantuan, dan membahas restitusi

“Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua (Brigadir J) karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK. Tapi kemudian ini kan menutup kesempatan bagi keluarga Yosua karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga Yoshua,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Karena pengacara tidak percaya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan dan bantuan apa pun untuk pihak Brigadir J.

Sebab berdasarkan hukum, perlindungan diberikan kepada korban yang secara sukarela meminta bantuan kepada lembaga.

“Padahal yang bisa diberikan LPSK itu sebenarnya bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan, bantuan ini bisa bantuan medis bisa bantuan psikologis,” ucap Hasto.

Baca juga: LPSK akan Beri Pengawalan untuk Bharada E Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Terkait restitusi, keluarga korban atau keluarga Brigadir J berhak mendapatkan restitusi dengan bantuan penilaian dari LPSK.

Restitusi atau penuntutan ganti rugi ini nantinya bisa dituntut kepada pelaku, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan.

Selain dengan keluarga, kata Hasto, pembicaraan mengenai restitusi ini bisa saja dilakukan dengan pengacara keluarga. Sayangnya, kata Hasto, pengacara keluarga Brigadir J seolah tidak memberikan kesempatan untuk membuka pembicaraan.

Baca juga: LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E

“Karena sikap (pengacara) atau caranya demikian kemudian kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga korban. Kalau pengacaranya sikapnya demikian, keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi,” jelas Hasto.

Lebih lanjut Hasto berujar, pihaknya telah mencoba berbagai cara untuk menghubungi keluarga Brigadir J, baik melalui jejaring pesan instan WhatsApp, telepon, hingga bersurat.

Hingga kini kata Hasto, pihaknya masih membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir J jika ingin mendapat perlindungan dan bantuan LPSK.

Baca juga: LPSK Pastikan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E telah Memenuhi Syarat

“LPSK bukan hanya memberikan bantuan dan perlindungan tetapi juga mempunyai mandat untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi itu. Kita masih terbuka kalau keluarga korban mau mengajukan perlindungan ke LPSK,” ucap Hasto.

Berita ini telah tayang di Kompas.com


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.