Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI menyatakan Komnas HAM bakal memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengenai dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rencananya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob sekitar pukul 15.00 WIB.

“Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Namun, dia tidak menjelaskan alasan Bharada E tidak diperiksa di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Teman Sekolah Bharada E di Kota Bitung : Icad Orangnya Setia Kawan dan Asik dalam Pertemanan

Dia juga tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polri.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Sudah Terpojok, Maka Ciptakan Alibi Konyol

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya,” ujarnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.