JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, disindir mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, agar tak mengomentari kasus yang tengah ditangani lembaga lain, dan fokus meningkatkan kinerja lembaga yang kini dipimpinnya. Hal ini usai Firli, melalui Menkopolhukam Mahfud MD, ikut mengomentari skandal kasus penembakan Brigadir J, yang kini menjadi perhatian masyarakat dan isu nasional.

“Seharusnya Firli bercermin diri sendiri kok nggak bisa nangkap Harun Masiku, trus dugaan gratifikasi mantan koleganya, Lili berani nggak ungkap? Cuit Yudi dikutip dari akun twitter pribadinya, @yudiharahap46, Kamis (11/8).

Menurut Yudi, daripada Firli mengurusi pekerjaan lembaga lain, lebih baik dia perbaiki kinerja KPK yang kian hari citranya semakin menurun. “Kan Dewas sudah bersedia share hasil investigasinya,” imbuh Yudi.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, jika Ketua KPK Firli Bahuri bercerita kepada dirinya, jika pengusutan kasus Brigadir J sangatlah mudah.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Dery Ridwansah/ JawaPos.com

“Kalau kasus ini bukan menyangkut hal, terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri, ini Purnawirawan (bilang) kepada saya, itu Pak Firli teman saya di KPK, katanya, Pak Menko kasus kayak gini ini kalau tidak ketemu kebangeten (keterlaluan),” ucap Mahfud menirukan Firli.

“Wong orang hilang, tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati sudah dikubur dengan semen bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu Polsek aja bisa, kalau tidak ada psychological barrier itu tadi, (kasus pembunuhan Brigadir J) itu aja gampang (diungkap), Polsek saja bisa,” lanjutnya.

Sebelumnya mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah menarik perhatian publik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo telah lebih dulu diduga melanggar kode etik, sehingga pada Sabtu (6/8) lalu telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 dan dimutasi pada 4 Agustus 2022 berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022. Hal ini buntut dari peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.