Kamis, 11 Agustus 2022 – 13:26 WIB
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.
“ Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Hari ini, kata dia, penyidik menjadwalkan Rio, sapaan dari Rionald Soerjanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Hari Kamis panggilannya jam 10,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan PT. Asli Rancangan Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan kota lain dengan total nilai kerugian sebesar Rp37,4 miliar.
Dari kasus ini, kata dia, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Kemudian, pada hari Senin, 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara.
“Menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas nama RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia,” jelas dia.
Dalam praktiknya, Ramadhan menyebut tersangka Rio merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Digital ID & Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juni 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Rionald Anggara Soetjanto atau Rio dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor pada Kamis, 2 Juni 2022.
“Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT. Asli Rancangan Indonesia,” kata Whisnu di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara yang menyeret Rio tersebut.
“Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa, hasilnya saya sampaikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.