Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) akan terus mengawal kasus polisi tembak polisi sampai tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

“Kawal kasus ini hingga nanti sampai kejaksaan, dikontruksikan hukumnya, dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntututan yang sungguh-sungguh,” ujar Mahfud MD.

Mahfud berharap kejaksaan dalam hal ini juga punya semangat yang sama besarnya seperti Polri dalam mengawal dan memproses kasus hingga akhirnya terus menuju titik terang. Ia juga berharap profesionalisme pihak kejaksaan.

“Kita semua akan awasi kejakasaan dan mendorong punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan kontruksi hukum yang kuat agar mudah bagi penggadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan pengadilan,” jelas Mahfud MD.

Di samping itu, Mahfud juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca juga: Kata Bibi Brigadir J Seusai Ferdy Sambo Tersangka: Tuhan Luar Biasa Begitu Baik

“Kepada masyarakat pemerintahh beri apresiasi ataas berbagai masukan dan dorongan. Serta berharap agar publik, masyarkat sipil, purnawirawan, dan terutama media massa agar terus ememantauu kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini. Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan jadi lebih baik,” ucap Mahfud.

Diketahui, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petanng

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” tutur Kapolri.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.