Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa Singapura dan Malaysia untuk beribadah haji dipulangkan dari Arab Saudi dan kembali ke Indonesia.
Kabar ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
Para WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Hilman Latief dalam keterangannya dari Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Para WNI tersebut sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Puluhan WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Baca juga: Jelang Puncak Haji 2022 di Arafah, Jemaah Indonesia Diimbau Fokus Jaga Stamina
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Namun travel yang membawa mereka bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang soal kemungkinan Kemenag membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca juga: 240 Jemaah Haji Indonesia akan Jalani Safari Wukuf atau Berwukuf di Dalam Ambulans/Kendaraan
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Baca juga: Waktu Wukuf Jatuh Hari Jumat, Ibadah Haji 2022 Merupakan Haji Akbar
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” ujarnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.