Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid ditetapkan sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia masa jabatan 2022-2026.

Fahri Bachmid ditetapkan secara resmi oleh Rektor UMI Makassar Prof. Dr. H. Basri Modding, SE.,M.Si. melalui SK Rektor Nomor : 2318/H.25/UMI/VII/2022, bertanggal, 25 Juli 2022
dan secara teknis “PaKem” ini berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

“Insya Allah kami akan optimal dalam mengelola kepercayaan dan amanah yang Rektor berikan, agar ikhtiar kecil kami lewat unit teknis pusat studi konstitusi ini,” kata dia, dalam keterangannya, pada Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan hakikat pembentukan Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan ini sebagaimana terdapat dalam bagian konsiderans menimbang Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan “PaKem” FH-UMI.

Adalah untuk kepentingan dalam melakukan pengkajian dan penelitian terkait dengan perkembangan konstitusi dan ketatanegaraan di Indonesia “constitutional studies”.

Sekaligus sebagai agen pembumian konstitusionalisme kepada masyarakat akademis, termasuk soal-soal yang berkaitan dengan aspek kepemerintahan “governance”, lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi maupun melakukan kajian strategis pada bidang hukum lainya dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dan ini adalah prinsip serta orientasi fundamental sekaitan dengan pembentukan pusat studi konstitusi ini tentunya.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa proses dialektika dalam kehidupan konstitusionalisme indonesia merupakan sebuah keniscayaangar tidak jumud dalam memandang sebuah sistem serta bangunan ketatanegaraan.

“Jadi proses bernegara harus senantiasa dialektis, supaya dapat menghadirkan sebuah sistem yang mapan dan adaptif,” kata dia.

Pertimbangan lainya tentang pembentukan Pusat Kajian Konstitusi & Pemerintahan adalah dalam rangka akselarasi serta aksentuasi untuk melakukan kegiatan pengkajian, desiminasi, riset keilmuan, pengabdian dan membangun hubungan kemitraan strategis.

Dengan berbagai lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung RI, DPR RI, DPD RI, KY RI, KPK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, TNI, KPU dan lembaga serta instansi  Pemerintahan lainnya.

Tentang perkembangan ketatanegaraan dan konstitusi kontemporer untuk dapat berkontribusi dalam suatu ikhtiar konstitusional dalam perbaikan sistem ketatanegaraan kearah yang lebih konstruktif.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk dan mengangkat Pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan “PaKem” di lingkup Universitas Muslim Indonesia,” kata dia.

“Sehingga sebangun dengan visi dan misi UMI, yaitu  Mewujudkan Universitas Muslim Indonesia sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah termasyhur berkelas dunia, dengan melahirkan manusia berilmu amaliah, beramal ilmiah dan berakhlakul karimah serta berdaya saing tinggi,” tambahnya


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.