Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengingatkan agar jangan ada kesepakatan yang dilanggar dalam nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia

“Pertama kali saya tekankan jangan ada kesepakatan-kesepakatan yang dilanggar,” tegas Saleh saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Diketahui pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani penyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia dan berencana membuka kembali penempatan ke Malaysia pada Agustus 2022.

Baca juga: Indonesia Akan Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Anggota Komisi IX: Hak Pekerja Harus Dijamin

“Tentu kita mengawasi proses pembukaan kembali pengiriman PMI kita ke Malaysia pada 1 Agustus. Tentu pengiriman kembali itu harus benar-benar diperhatikan aspek-aspek yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” kata Saleh.

Saleh menekankan, pentingnya mutual respect atau saling menghormati antar dua negara. Ia menegaskan agar para PMI di Malaysia betul-betul dapat perlindungan sebenar-benarnya sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena memang Undang-Undang tersebut dilahirkan agar para pekerja kita dilindungi dengan baik,” imbuh Saleh.

Kemudian, Saleh mengingatkan pentingnya PMI dikirim dengan prosedural yang benar, aturan kontrak yang baik, dan perusahaan pengirim dan penerima PMI tersebut resmi terdaftar.

“Sehingga kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, atau komplain atau ketidakpuasan bisa diproses sesuai mekanisme yang ada. Selama ini mungkin ada satu, dua yang tidak kelihatan pengirimnya, dan tidak tanggungjawab itu tidak boleh. Karena itu ini betul-betul harus mendapatkan perhatian sepenuhnya dari pemerintah kita,” ucap Saleh.

Baca juga: Indonesia Sepakat Penempatan PMI ke Malaysia Dibuka Kembali 1 Agustus 

Selanjutnya, diharapkan agar para PMI di Malaysia itu betul-betul diberikan pengetahuan dan keahlian yang cukup. Indonesia dinilai perlu meningkatkan pengiriman skilled worker.

“Dengan begitu yang dikirim bukan asisten rumah tangga saja, tapi yang memiliki skill,” ujar Saleh.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Kamis (28/7/2022), pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan.

Terutama untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati serta mematuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

 “Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujarnya melalui siaran pers.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.